Rabu, 07 September 2016

Selayang Pandang UPT Puskesmas Sukarasa



UPT Puskesmas Sukarasa adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota Bandung yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satuatau sebagian wilayah kecamatan.Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kota Bandung.Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat (Keputusan Menteri Kesehatan nomor 128 tahun 2004) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan Kota.

UPT Pusksesmas Sukarasa


Puskesmas memiliki fungsi yang penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Fungsi penting tersebut antara lain:

1.             Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Dalam hal ini puskesmas berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas harus aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
2.             Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini puskesmas berupayaagar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
3.             Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Dalam hal ini puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan tahun 2010-2015 yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bisnis Puskesmas adalah bisnis kepercayaan ( Trusty Business/ Value Business) yang berarti bahwa berkembang tidaknya organisasi ini tergantung pada besarnya kepercayaan pelanggan / pengguna jasa pelayanan Puskesmas. Pada masa sekarang ini dibutuhkan inovasi-inovasi baru dalam rangka mempertahankan kepercayaan pelanggan / pemakai jasa pelayanaan. Hal ini tergambar dalam tuntutan masyarakat yang semakin meningkat terhadap kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, dokter maupun tenaga professional lainnya. 
Regulasi yang diikeluarkan oleh pemerintah memang bertujuan sebagai acuan yang mengatur tata kerja dalam melaksanakan program-program yang ada. Tetapi tidak dapat dipungkiri, kadangkala regulasi yang diterbitkan justru menimbulkan rigiditas/kekakuan dalam pengelolaan keuangan Puskesmas sehingga dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program kerja organisasi, ditambah lagi semakin menurunnya kemampuan dana pemerintah dalam penganggaran, memacu Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis untuk mencari jalan keluar. Oleh karena itu berbagai upaya penyempurnaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu terus dilakukan, salah satunya adalah  dengansecara aktif meningkatkan kinerja organisasi Puskesmas secara professional dan mandiri.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, lembaga-lembaga pelayanan sosial milik pemerintah baik di Provinsi/Kabupaten/Kota dapat  mengubah statusnya dari Lembaga Birokratis menjadi Badan Layanan Umum ( BLU ) yang merupakan badan yang memiliki otonomi atau semi otonomi dalam pengelolaan keuangannya. Dalam peraturan pemerintah tersebut, puskesmas dapat diklasifikasikan sebagai Lembaga Usaha Non Profit, dengan demikian prinsip efisiensi dan produktifitas harus menjadi bagian dari sosial management, hal inilah yang nantinya dapat dijadikan starting point untuk meningkatkan sosial manajemen di Puskesmas
Terkait dengan adanya PP nomor 23 tahun 2005 dan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tersebut, maka dalam upaya untuk  pengusulan dan penetapan satuan kerja  Instansi Pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU, UPT Puskesmas Sukarasa termasuk salah satu  instansi pelayanan kesehatan yang juga berkewajiban memenuhi persyaratan pada peraturan tersebut. Dengan pengelolaan Badan Layanan Umum diharapkan UPT Puskesmas Sukarasa akan lebih mampu bersaing dengan kompetitor yang saat ini sudah jauh melangkah kedepan, disamping juga akan lebih leluasa dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen bisnis guna menjawab tuntutan pelayanan kepada masyarakat yang paripurna dan prima.        
Dalam rangka Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) disamping persyaratan sunstantif  juga harus dipenuhi persyaratan teknis dan administratif. Dengan latar belakang permasalahan seperti tersebut diatas perlu dimaksimalkan peran dan fungsi UPT Puskesmas Sukarasa  kearah fungsi sosial ekonomi.
Untuk maksud tersebut perlu dilakukan analisis tentang berbagai aspek yang ada di lingkungan internal maupun eksternal UPT Puskesmas Sukarasa dalam bentuk penyusunan Rencana Bisnis Strategis UPT Puskesmas Sukarasa sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

*diposting oleh dr.Anton Hilman / Staff UPT Puskesmas Sukarasa / PJ Puskesmas Karangsetra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar