UPT Puskesmas
Sukarasa adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota Bandung yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satuatau sebagian
wilayah kecamatan.Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Kesehatan Kota Bandung.Puskesmas berdasarkan kebijakan
dasar pusat kesehatan masyarakat (Keputusan Menteri Kesehatan nomor 128 tahun
2004) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional
dan sistem kesehatan Kota.
UPT Pusksesmas Sukarasa |
Puskesmas memiliki fungsi yang penting dalam mendukung
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Fungsi penting tersebut
antara lain:
1.
Puskesmas berfungsi sebagai pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Dalam hal ini puskesmas berupaya
menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar
menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas harus aktif
memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program
pembangunan di wilayah kerjanya serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
2.
Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan
masyarakat. Dalam hal ini puskesmas berupayaagar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat
memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat
untuk hidup sehat, berperan
aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau
pelaksanaan program kesehatan.
3.
Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Dalam hal ini puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama
secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam bentuk pelayanan
kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor
741/Menkes/PER/VII/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di
kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan
kesehatan tahun 2010-2015 yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan
kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar
biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bisnis Puskesmas adalah bisnis kepercayaan ( Trusty Business/ Value
Business) yang berarti bahwa berkembang tidaknya organisasi ini tergantung
pada besarnya kepercayaan pelanggan / pengguna jasa pelayanan Puskesmas. Pada masa sekarang ini dibutuhkan inovasi-inovasi baru
dalam rangka mempertahankan kepercayaan pelanggan / pemakai jasa pelayanaan. Hal
ini tergambar dalam tuntutan masyarakat yang semakin meningkat terhadap kualitas dan kuantitas pelayanan
kesehatan seperti Puskesmas,
dokter maupun tenaga professional lainnya.
Regulasi
yang diikeluarkan oleh pemerintah memang bertujuan sebagai acuan yang mengatur
tata kerja dalam melaksanakan program-program yang ada. Tetapi tidak dapat
dipungkiri, kadangkala regulasi
yang diterbitkan justru menimbulkan rigiditas/kekakuan dalam pengelolaan keuangan Puskesmas
sehingga dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program kerja organisasi,
ditambah lagi semakin menurunnya
kemampuan dana pemerintah dalam penganggaran, memacu Puskesmas sebagai unit
pelaksana teknis untuk mencari jalan keluar. Oleh karena itu berbagai upaya penyempurnaan dan peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu terus dilakukan, salah satunya
adalah dengansecara aktif meningkatkan kinerja
organisasi Puskesmas secara professional dan mandiri.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang kemudian diatur
dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, lembaga-lembaga pelayanan sosial milik pemerintah baik
di Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengubah statusnya
dari Lembaga Birokratis menjadi Badan Layanan Umum ( BLU )
yang merupakan badan yang memiliki otonomi atau semi otonomi dalam pengelolaan
keuangannya. Dalam peraturan
pemerintah tersebut, puskesmas dapat diklasifikasikan sebagai Lembaga Usaha Non
Profit, dengan demikian prinsip efisiensi dan produktifitas harus menjadi bagian dari sosial management, hal inilah yang nantinya dapat dijadikan starting point
untuk meningkatkan sosial manajemen di Puskesmas
Terkait dengan adanya PP nomor 23 tahun 2005 dan
Permendagri nomor 61 tahun 2007 tersebut, maka dalam upaya untuk pengusulan
dan penetapan satuan kerja Instansi
Pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU, UPT Puskesmas Sukarasa termasuk salah satu instansi
pelayanan kesehatan yang juga berkewajiban memenuhi persyaratan pada peraturan
tersebut. Dengan pengelolaan Badan Layanan Umum diharapkan UPT Puskesmas
Sukarasa akan lebih mampu bersaing dengan kompetitor yang saat ini sudah jauh
melangkah kedepan, disamping juga akan lebih leluasa dalam menerapkan
prinsip-prinsip manajemen bisnis guna menjawab tuntutan pelayanan kepada
masyarakat yang paripurna dan prima.
Dalam rangka Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) disamping persyaratan sunstantif juga harus
dipenuhi persyaratan teknis dan administratif. Dengan latar belakang permasalahan seperti tersebut
diatas perlu dimaksimalkan peran dan fungsi UPT Puskesmas Sukarasa kearah fungsi
sosial ekonomi.
Untuk maksud tersebut perlu dilakukan analisis tentang
berbagai aspek yang ada di lingkungan internal maupun eksternal UPT
Puskesmas Sukarasa dalam bentuk
penyusunan Rencana Bisnis Strategis UPT Puskesmas Sukarasa sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
*diposting oleh dr.Anton Hilman / Staff UPT Puskesmas Sukarasa / PJ Puskesmas Karangsetra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar